Pada usia yang masih sangat belia, 10 tahun 26 hari,...
Adalah lembaga non-pesantren dengan aktivitas menghafal Al-Qur’an,
mengamalkan, dan membudayakan nilai-nilai Al-Qur’an dalam sikap hidup sehari-hari berbasis hunian, lingkungan, dan komunitas. Rumah Tahfizh sebagai penggerak dakwah Al Qur’an di tengah masyarakat dalam bentuk komunitas, masjid, sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi.
Gerakan dan arah program Rumah
Tahfizh di seluruh Indonesia
Kualitas program Pendidikan Al
Qur’an di Rumah Tahfizh binaan Daarul Qur’an
Tata kelola Rumah Tahfizh melalui peran strategis Daarul Qur’an
PENDIS Kemenag RI No 91 Tahun
2020 yang di dalamnya mengatur RTQ sebagai
salah satu programnya